Koreksi Pasal 37
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak ...
b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan; atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam Perusahaan.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberitahuan tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) masih dalam proses, maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Dewan Pengawas tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7) Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas, berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.
Pasal 38 ...
Koreksi Anda
