Koreksi Pasal 32
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Teks Saat Ini
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas;
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas, disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda
