Koreksi Pasal 31
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f sekurang-kurangnya memuat:
a. rencana kerja Perusahaan;
b. anggaran Perusahaan;
c. proyeksi keuangan pokok Perusahaan;
d. hal-hal lain memerlukan pengesahan oleh Menteri Keuangan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Kewenangan ...
(5) Kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilimpahkan oleh
Menteri Keuangan kepada Menteri.
Koreksi Anda
