Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak Bertanggung … bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan kecuali apabila: a. Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi; b. Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan; atau c. Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.
Koreksi Anda