Koreksi Pasal 11
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar nilai penyertaan modal Negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali: waduk, bendung, tanggul, terowongan, dan pelurusan sungai.
Pasal 12 …
Koreksi Anda
