Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Perusahaan melakukan juga kegiatan rehabilitasi. (2) Besarnya biaya untuk kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab Perusahaan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Bagian …
Koreksi Anda