Koreksi Pasal 70
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1990, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
