Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 93 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit.
Koreksi Anda