Koreksi Pasal 1
PP Nomor 93 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia
Teks Saat Ini
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit.
Koreksi Anda
