Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Pendidikan sebelum menyelenggarakan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian wajib mendapat penetapan dari Menteri. (2) Setiap rumah sakit harus memenuhi persyaratan dan standar untuk mendapatkan penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan mampu menyediakan pasien/klien dengan variasi kasus dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan; b. memiliki izin operasional yang masih berlaku; c. terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Institusi Pendidikan; e. memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sebagai dosen kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memiliki teknologi kedokteran dan/atau kesehatan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tenaga kesehatan; g. memiliki program penelitian secara rutin; h. membuat pernyataan kesediaan menjadi Rumah Sakit Pendidikan dari pemilik rumah sakit; dan i. memenuhi standar Rumah Sakit Pendidikan. (4) Standar sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) dibedakan menurut jenis Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (5) Standar sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar penilaian kepatuhan rumah sakit terhadap fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain setelah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan. (6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. standar visi, misi, dan komitmen rumah sakit di bidang pendidikan; b. standar manajemen dan administrasi pendidikan; c. standar sumber daya manusia; d. standar sarana penunjang pendidikan; dan e. standar perancangan dan pelaksanaan program pendidikan klinik yang berkualitas.
Koreksi Anda