Koreksi Pasal 15
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Pendidikan bersama Institusi Pendidikan harus melakukan perencanaan pembelajaran klinik kepada Mahasiswa yang telah disesuaikan dengan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
(2) Pembelajaran klinik kepada Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a. target pembelajaran yang jelas;
b. kegiatan yang terstruktur dan berimbang; dan
c. sistem evaluasi yang jelas dan objektif.
Koreksi Anda
