Koreksi Pasal 38
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Rumah Sakit Pendidikan yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
