Koreksi Pasal 36
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 25 huruf g dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pencabutan atau pembatalan status Rumah Sakit Pendidikan; dan/atau
d. penghentian fungsi sebagai Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
