Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap setiap penyelenggaraan kegiatan di Rumah Sakit Pendidikan, dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan asosiasi institusi pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. pemenuhan mutu dan akses pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna di Rumah Sakit Pendidikan dan jejaringnya; b. peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan kedokteran, pendidikan kedokteran gigi, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya di Rumah Sakit Pendidikan; c. peningkatan penelitian ilmu dan teknologi serta penapisan teknologi di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain; dan d. perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien/klien selaku penerima pelayanan, pemberi pelayanan, Mahasiswa, dan penyelenggara Rumah Sakit Pendidikan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembentukan sistem informasi jejaring Rumah Sakit Pendidikan yang sekaligus berfungsi sebagai sistem rujukan.
Koreksi Anda