Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Pendidikan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan rumah sakit khusus atau rumah sakit umum dengan unggulan pelayanan kedokteran dan kesehatan tertentu yang digunakan oleh Institusi Pendidikan untuk memenuhi kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi spesialis. (2) Rumah Sakit Pendidikan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi Institusi Pendidikan.
Koreksi Anda