Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda