Koreksi Pasal 7
PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Fungsi penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
