Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 93 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan fungsi pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Pendidikan bertugas: a. menyediakan dosen yang melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap Mahasiswa dalam memberikan pelayanan klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. berperan serta dalam menghasilkan dokter, dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis-subspesialis, dan tenaga kesehatan lain; c. membina rumah sakit dan tempat pendidikan lain di dalam jejaring Rumah Sakit Pendidikan; dan d. menyediakan pasien/klien dengan variasi kasus dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan. (2) Tugas Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mencapai kompetensi tenaga kesehatan.
Koreksi Anda