Koreksi Pasal 65
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Teks Saat Ini
(1) Selain organ Perusahaan, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan.
(2) Organ ...
(2) Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Departemen/instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran.
(4) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen/instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
