Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain organ Perusahaan, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan. (2) Organ ... (2) Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Direksi dan Dewan Pengawas. (3) Departemen/instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran. (4) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen/instansi Pemerintah.
Koreksi Anda