Koreksi Pasal 35
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen teknis
yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan departemen /instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan Menteri.
Koreksi Anda
