Koreksi Pasal 30
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Teks Saat Ini
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf f, sekurang-kurang memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. Posisi Perusahaan pada saat Perusahaan menyusun Rencana jangka Panjang;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana jangka Panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rancangan Rencana jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.
(3) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri.
Pasal 31 …
Koreksi Anda
