Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda