Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 92 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA.
Koreksi Anda