Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 92 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda