Koreksi Pasal 2
PP Nomor 92 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp4.647.225.000,00 (empat miliar enam ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
Koreksi Anda
