Koreksi Pasal 1
PP Nomor 92 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Association yang keanggotaannya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan
pada International Development Association.
Koreksi Anda
