Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 92 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Association yang keanggotaannya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan pada International Development Association.
Koreksi Anda