Koreksi Pasal 68
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Teks Saat Ini
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
