Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang memuat sekurang-kurangnya: a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. laporan … b. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai; c. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan; e. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas.
Koreksi Anda