Koreksi Pasal 48
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawas Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
Koreksi Anda
