Koreksi Pasal 29
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f, sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi Perusahaan saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.
(3) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri.
Koreksi Anda
