Koreksi Pasal 26
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Teks Saat Ini
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila:
a. terjadi perkara di depan Pengadilan antara Perusahaan dengan Direksi yang bersangkutan;
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
Koreksi Anda
