Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk: a. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantian berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan; b. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan; c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan; d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri Keuangan; e. MENETAPKAN kebijakan Perusahaan sesuai dengan pedoman kegiatan operasional, yang ditetapkan oleh Menteri; f. menyiapkan … f. menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; g. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan; h. menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya; i. melakukan kerjasama usaha, membentuk anak Perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan; j. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; k. MENETAPKAN gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; l. menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala. (2) Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direksi berwenang MENETAPKAN kebijakan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e.
Koreksi Anda