Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1), pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan harus diberitahukan kepada kreditur sebelum ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
Koreksi Anda