Koreksi Pasal 6
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Teks Saat Ini
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan jasa bagi pemanfaatan umum dengan memperoleh keuntungan secara mandiri dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
