Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1984, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda