Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 91 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS BANK UMUM KOPERASI INDONESIA (PT BUKOPIN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 23.200.000.000,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus juta rupiah).
Koreksi Anda