Koreksi Pasal 19
PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Banding dapat menarik kembali Permohonan Banding.
(2) Penarikan
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Permohonan Banding yang belum mendapat keputusan Komisi Banding.
(3) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
(4) Permohonan Banding yang telah ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat diajukan kembali.
(5) Dalam hal Permohonan Banding telah ditarik kembali, biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
