Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Niaga memeriksa dan MEMUTUSKAN gugatan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 29 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan kasasi.
Koreksi Anda