Koreksi Pasal 29
PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Komisi Banding menolak Permohonan Banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Permohonan Banding kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan Permohonan Banding.
(2) Dalam hal keputusan Komisi Banding digugat ke Pengadilan Niaga, anggota Komisi Banding yang memeriksa Permohonan Banding mewakili Komisi Banding untuk menghadiri sidang.
Koreksi Anda
