Koreksi Pasal 24
PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Komisi Banding dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua dan anggota Majelis yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding.
(2) Dalam hal salah satu dari anggota Majelis tidak dapat menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Komisi Banding memberi catatan yang menjelaskan alasan anggota Majelis tersebut tidak dapat menandatangani keputusan tersebut.
(3) Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hari, tanggal, bulan, dan tahun keputusan;
b. nama dan tanda tangan ketua dan anggota Majelis yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding;
c. nama dan alamat lengkap Pemohon Banding;
d. Merek atau Indikasi Geografis yang dimintakan banding;
e. pokok alasan dalam pengajuan Permohonan Banding;
f. dasar hukum yang menjadi dasar keputusan; dan
g. amar keputusan.
(4) Amar keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat:
a. mengabulkan seluruh Permohonan Banding;
b. mengabulkan sebagian Permohonan Banding; atau
c. menolak Permohonan Banding.
(5) Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pertimbangan masing-masing anggota Majelis.
Koreksi Anda
