Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif, keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek, dan penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. (21 Dalam hal Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan, penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif, keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek, dan penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dianggap diterima oleh Pemohon. (3) Dalam hal Permohonan Banding diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima.
Koreksi Anda