Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh seorang pejabat struktural pada Direktorat Jenderal. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, sekretaris dibantu oleh pejabat pelaksana pada Direktorat Jenderal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan tugas sekretariat Komisi Banding ditetapkan oleh ketua Komisi Banding.
Koreksi Anda