Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. sehat jasmani dan rohani; e. mempunyai kecakaparr berbahasa Inggris; f. memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang Merek; dan g. berumur paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan. (2) Selain. . . (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Madya dengan pangkat Pembina/ Golongan IY la. (3) Anggota Komisi Banding yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(21diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
Koreksi Anda