Koreksi Pasal 38
PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Merek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor aaSll;'
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2OO7 tentang Indikasi-Geografis (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO7 Nomor 1 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4763) terkait ketentuan mengenai Permohonan Banding Indikasi Geografis; dan
c. Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
