Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pT perkebunan Nusantara VIII yang statusnya sebagai perseroan Terbatas ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 TdT 2014 tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III. (1) (21
Koreksi Anda