Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
Pembangunan Perumahan Nasional yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.