Koreksi Pasal 20
PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing melakukan pemantauan atas pencapaian Kinerja Kementerian/Lembaga.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penerapan ganjaran dan sanksi dalam penetapan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
