Koreksi Pasal 18
PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mengusulkan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara kepada Menteri Keuangan dengan berpedoman pada RDP-Bendahara Umum Negara yang telah disesuaikan dengan berita acara hasil kesepakatan pembahasan APBN.
(2) Menteri Keuangan MENETAPKAN alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebelum dimulainya tahun anggaran paling lambat akhir bulan Desember.
(3) Penetapan alokasi dana pengeluaran Bendahara Umum Negara tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya APBN dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
