Koreksi Pasal 12
PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dengan DPR paling lambat akhir bulan Oktober.
(2) Dalam hal pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan optimalisasi pagu anggaran, optimalisasi pagu anggaran tersebut digunakan oleh Pemerintah sesuai dengan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN.
(3) Hasil pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan bersifat final.
(4) Berita acara hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Kementerian/Lembaga.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L dengan berita acara hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
