Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan: a. kerangka pengeluaran jangka menengah; b. penganggaran terpadu; dan c. penganggaran berbasis Kinerja. (2) RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi: a. klasifikasi organisasi b. klasifikasi fungsi c. klasifikasi jenis belanja (3) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen: a. indikator Kinerja; b. standar biaya; dan c. evaluasi Kinerja. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga MENETAPKAN indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. (5) Ketentuan mengenai klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga. Pasa1 6 (1) RKA-K/L disusun berdasarkan Renja-K/L, RKP, dan Pagu Anggaran K/L. (2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: depkumham.go.id a. informasi Kinerja; dan b. rincian anggaran. (3) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat paling sedikit: a. program; b. kegiatan; dan c. sasaran Kinerja. (4) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun menurut: a. unit organisasi; b. fungsi; c. program; d. kegiatan; e. jenis belanja; f. kelompok biaya; dan g. sumber pendanaan. (5) Ketentuan mengenai format dan tatacara pengisian RKA- K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda