Koreksi Pasal 2
PP Nomor 90 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah seluas 357.978 m2 yang dikuasai Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (eks Departemen Pekerjaan Umum) yang terletak di Kabupaten dan Kota Bekasi dengan rincian sebagai berikut:
a. tanah di Kabupaten Bekasi seluas 307.368m2; dan
b. tanah di Kota Bekasi seluas 50.610 m2.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 18.439.506.625,00 (delapan belas miliar empat rauts tiga puluh sembilan juta lima ratus enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. tanah di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 10.679.306.625,00 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah); dan
b. tanah di Kota Bekasi sebesar Rp 7.760.200.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah)
Koreksi Anda
