Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 90 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1999 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II. (2) Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda